Barang bagasi yang dibatasi
Barang bagasi yang dibatasi
Untuk memastikan keselamatan Anda, dan untuk mematuhi peraturan internasional, harap perhatikan bahwa ada batasan yang diberlakukan terhadap barang berbahaya dan barang yang dibatasi demi keamanan lainnya yang diperbolehkan di bagasi penumpang. Barang berbahaya adalah barang yang menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, harta benda, atau lingkungan.
Lihat informasi di bawah ini untuk mengetahui barang berbahaya mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, dan apakah Anda boleh membawa barang yang diperbolehkan itu sendiri, di tas jinjing, atau di bagasi terdaftar. Jika Anda memerlukan izin sebelumnya dari Qatar Airways untuk membawa barang berbahaya, silakan hubungi kami setidaknya 96 jam sebelum penerbangan Anda.
Barang-barang berbahaya yang tidak tercantum di bawah ini tidak boleh dibawa dalam bagasi terdaftar atau tas jinjing, atau dibawa sendiri.
Selain itu, silakan lihat bagian 'Visa dan persyaratan lainnya di sini untuk memastikan Anda mematuhi batasan spesifik negara tergantung pada rute Anda.
Restricted items and dangerous goods
Amunisi dan senjata api
Amunisi dan senjata api
Amunisi
Berlaku ketentuan berikut
Penumpang boleh membawa amunisi di bagasi terdaftar mereka pada penerbangan Qatar Airways jika hal tersebut diinformasikan kepada maskapai penerbangan pada saat check-in. Lisensi dan dokumentasi yang diperlukan untuk amunisi mereka harus diberikan kepada otoritas setempat yang berwenang di negara tujuan dan asal penerbangan mereka.
Hanya amunisi yang diklasifikasikan sebagai UN0012 dan UN0014 yang diperbolehkan dalam bagasi penumpang, dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor per 5 kg per orang.
Perhatikan: Apa itu nomor PBB? Ini adalah nomor empat digit yang ditetapkan oleh Komite Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCOE) untuk Pengangkutan Barang Berbahaya, yang mengidentifikasi suatu zat atau kelompok zat atau barang tertentu. Informasi ini tersedia di “Lembar data keselamatan” (SDS), umumnya berdasarkan Bagian 14 SDS.
Amunisi harus dikemas secara terpisah dari bagasi yang berisi senjata api, di dalam wadah yang kuat dan aman (yaitu kotak kayu, logam atau kotak triplek yang kuat atau kemasan lainnya) yang dirancang khusus untuk membawa amunisi dalam jumlah kecil dan dapat dikunci.
Amunisi hanya boleh dibawa untuk penggunaan individu. Amunisi yang digunakan oleh lebih dari satu penumpang tidak boleh digabungkan menjadi satu atau lebih paket dan dibawa oleh satu penumpang dalam pemesanan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Senjata api
Penumpang boleh membawa satu atau lebih senjata api di bagasi terdaftar mereka pada penerbangan Qatar Airways jika senjata tersebut diinformasikan kepada maskapai penerbangan pada saat check-in. 'Pernyataan Penyerahan Senjata Api' harus ditandatangani dan lisensi serta dokumentasi yang diperlukan untuk senjata api mereka harus ditandatangani, diberikan kepada otoritas setempat yang berwenang di negara tujuan dan asal penerbangan mereka.
Senjata api harus dikosongkan dari peluru dan dikemas dengan benar dalam wadah berbahan keras dan dapat dikunci. Bagasi berisi senjata api harus dikunci sebelum diterima untuk diangkut.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Baterai dan perangkat bertenaga baterai
Baterai dan perangkat bertenaga baterai
Harap matikan semua perangkat bertenaga baterai, jika perangkat tersebut dibawa dalam bagasi terdaftar Anda. Jangan setel perangkat dalam mode tidur atau hibernasi, dan pastikan Anda melakukan tindakan untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja dan kerusakan pada perangkat Anda.
Selain itu, harap lindungi terminal masing-masing baterai cadangan secara terpisah untuk mencegah korsleting, dengan menempatkan baterai dalam kemasan aslinya atau insulasi terminal. Anda dapat menginsulasi terminal dengan menempelkan pita perekat di atas terminal yang terbuka, atau mengemas setiap baterai ke dalam kantong plastik atau kantong pelindung terpisah. Baterai cadangan hanya diperbolehkan dibawa dalam tas jinjing. Jika tujuan utama suatu peralatan adalah untuk memberi daya pada peralatan lain, maka peralatan tersebut dianggap sebagai baterai dan akan berlaku batasan yang sesuai untuk baterai yang berdiri sendiri. Contoh peralatan tersebut – Power bank (meskipun dilengkapi dengan fitur kecil lainnya, seperti lampu flash) / Jump-Starter (meskipun dilengkapi dengan pompa angin internal dan atau dilengkapi lampu senter, dll.)
Menurut peraturan internasional yang mengatur transportasi udara, semua jenis baterai litium (cadangan, dalam perlengkapan, dikemas dengan perlengkapan) harus dari jenis yang memenuhi persyaratan Manual Pengujian dan Kriteria PBB, Bagian III, pasal 38.3. silakan hubungi kami minimal 96 jam sebelum penerbangan Anda.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut tentang baterai litium.
Drone (sistem pesawat yang dikendalikan dari jarak jauh – RPAS)
Anda boleh membawa drone dengan atau tanpa baterai di tas jinjing.
Baterai dalam drone dan/atau baterai cadangan, dengan nilai watt-hour (Wh) melebihi 100 Wh hingga 160 Wh, harus disetujui oleh Qatar Airways sebelum Anda dapat membawanya di tas jinjing. Anda tidak boleh membawa baterai di dalam drone dan/atau baterai cadangan, dengan nilai watt-jam melebihi 160 Wh, di tas jinjing atau bagasi terdaftar.
Anda boleh membawa drone tanpa baterai di bagasi terdaftar. Baterai/baterai yang dilepas dapat dibawa dalam tas jinjing Anda, jika mematuhi peraturan mengenai baterai cadangan. Baterai drone tidak boleh diisi selama penerbangan Anda.
Beberapa negara menerapkan batasan yang dapat berdampak pada pengangkutan dan masuknya drone. Harap pastikan bahwa Anda membaca peraturan dan regulasi setempat di negara tujuan Anda sebelum melakukan perjalanan.
Rokok elektrik
Anda boleh membawa Rokok elektrik termasuk cerutu elektrik, pipa elektrik, dan alat penguap pribadi lainnya yang berisi baterai, di tas jinjing Anda. Tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang peralatan atau baterai di dalam pesawat.
Pemantik rokok elektrik
*Barang ini hanya diperbolehkan jika dibawa sendiri oleh orang tersebut
Anda boleh membawa satu pemantik Rokok elektrik seperti pemantik plasma laser, pemantik kumparan tesla, pemantik fluks, pemantik api busur, atau pemantik api busur ganda, yang bertenaga baterai litium, bersama Anda. Harap pastikan pemantik api Anda dilindungi oleh tutup pengaman. Barang tersebut tidak boleh ditempatkan di tas jinjing atau bagasi terdaftar. Tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang peralatan atau baterai di dalam pesawat.
Perangkat elektronik portabel (PED)
Anda boleh membawa perangkat elektronik portabel (PED), termasuk perangkat elektronik medis portabel (PMED), di tas jinjing dan bagasi terdaftar Anda. PED termasuk kamera, ponsel, laptop, tablet, atau peralatan apa pun yang berisi baterai yang menyediakan daya listrik untuk pengoperasiannya.*
Perangkat Anda dapat berisi jenis baterai berikut: AA, AAA, C, D, 9 volt, baterai kancing, baterai litium yang dapat diisi ulang & tidak dapat diisi ulang Nikel logam hibrida (NiMH), Nikel Kadmium (NiCad), dll.
Jika Anda membawa PED di bagasi terdaftar Anda, harap matikan semuanya. Jangan setel perangkat dalam mode tidur atau hibernasi, dan pastikan Anda mengambil tindakan untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja dan kerusakan pada perangkat Anda.
* Anda dapat membawa maksimal 15 PED.
Jika bertenaga baterai litium, nilai watt-jam tidak boleh melebihi 100 untuk baterai litium ion dan kandungan litium tidak boleh melebihi 2 gram untuk baterai logam litium.
Perangkat elektronik portabel (PED) yang berisi baterai litium
Anda boleh membawa perangkat elektronik portabel (PED) yang berisi baterai litium ion, termasuk perangkat elektronik medis portabel (PMED) yang berisi logam litium atau baterai litium ion, di tas jinjing dan bagasi terdaftar Anda.
PED & PMED yang berisi baterai litium termasuk barang elektronik konsumen, kamera video, perkakas listrik, konsentrator oksigen portabel (POC), defibrilator eksternal otomatis (AED), tekanan saluran napas positif berkelanjutan (CPAP), dan peralatan apa pun yang berisi sel atau baterai litium, yang menyediakan daya listrik untuk pengoperasiannya.
Hanya PMED yang boleh berisi baterai logam litium dengan kandungan litium melebihi 2 gram hingga 8 gram.
PED & PMED boleh berisi baterai litium ion dengan nilai watt-hour (Wh) melebihi 100 Wh hingga 160 Wh.
Jika membawa PED di bagasi terdaftar Anda, harap matikan semuanya. Jangan setel perangkat dalam mode tidur atau hibernasi, dan pastikan Anda mengambil tindakan untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja dan kerusakan pada perangkat Anda.
Baterai cadangan untuk perangkat berikut:
PED/PMED – Hanya total 02 baterai cadangan litium-ion yang diperbolehkan.
PMED – Hanya total 02 baterai cadangan lithium metal yang diperbolehkan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Bagasi cerdas dan koper skuter
Qatar Airways memiliki batasan khusus terkait pengangkutan bagasi cerdas dan koper skuter.
Perangkat bagasi semacam itu sering kali memiliki:
- Bank daya baterai litium ion yang mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop
- Baterai litium ion yang digunakan untuk skuter berdiri atau duduk di kendaraan
- Bluetooth, identifikasi frekuensi radio dan fitur Wi-Fi
- Pelacakan GPS dengan atau tanpa fitur GSM
- Label bagasi elektronik
- Kunci elektronik
- Bagasi self-propelled
Aturan untuk bagasi cerdas dan koper skuter bervariasi tergantung pada baterai yang dimiliki perangkat Anda:
Jika bagasi/koper tersebut hanya bertenaga baterai kancing litium atau litium sel koin: diizinkan sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar.
Jika bagasi/koper tersebut dilengkapi dengan baterai litium yang dipasang secara permanen (tidak dapat dilepas): dilarang keras untuk dibawa sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar.
Pengecualian berlaku jika daya baterai tidak melebihi 0,3g litium (untuk baterai litium logam) atau 2,7 Watt-jam (untuk baterai litium ion). Perangkat ini akan diterima sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar jika perangkat dapat dimatikan sepenuhnya (tidak dalam mode tidur atau hibernasi).
Jika barang tersebut dilengkapi dengan baterai litium yang dapat dilepas dan nilai Watt per jam (Wh) baterai di atas 160: dilarang keras untuk dibawa sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar.
Jika barang tersebut dilengkapi dengan baterai litium yang dapat dilepas dan nilai Watt Per Jam (Wh) baterai di bawah 160: diizinkan sebagai bagasi jinjing atau bagasi terdaftar asalkan baterainya dilepas. Jika peringkat watt per jam (Wh) melebihi 100, diperlukan persetujuan sebelumnya dari Qatar Airways. Baterai litium yang dilepas harus dibawa ke dalam pesawat oleh penumpang dan harus tetap berada di dalam bagasi jinjing. Semua baterai yang dilepas harus dikemas dengan benar untuk mencegah korsleting atau kerusakan.
Penumpang yang ingin mengangkut bagasi self-propelled yang tidak memenuhi persyaratan di atas dapat memesan barang-barang tersebut sebagai kargo (tergantung persyaratan). Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web Qatar Airways Cargo.
Baterai cadangan atau lepas - Semua jenis, termasuk baterai litium kecil
Anda boleh membawa baterai cadangan atau lepas untuk perangkat elektronik portabel (PED), dan perangkat elektronik medis portabel (PMED).*
Setiap baterai logam litium dapat memiliki kandungan litium tidak melebihi 2 gram. Selain itu, setiap baterai litium ion dapat memiliki nilai watt-jam (Wh) tidak melebihi 100 Wh.
Jenis lainnya termasuk –Baterai kering, Baterai Nikel Kadmium, Baterai alkaline, dll.
*Anda boleh membawa maksimal 20 baterai cadangan.
Kendaraan bertenaga baterai litium
Anda tidak boleh membawa kendaraan kecil bertenaga baterai litium di bagasi jinjing atau bagasi terdaftar, meskipun baterainya telah dilepas. Hal ini berlaku terlepas dari nilai watt per jam baterai. Selain itu, Anda tidak boleh membawa kendaraan pintar.
Contohnya – Solowheel, Hover-board, Mini-Segway, E-skuter, Balance-wheel.
Berlaku aturan khusus untuk koper skuter dan bagasi self driving atau self propelled. Lihat bagian “Bagasi pintar dan koper skuter” di halaman ini untuk informasi lebih lanjut.
Tabung gas
Tabung gas
Ransel penyelamat longsor
Anda boleh membawa satu ransel penyelamat longsoran salju, berisi kartrid tabung gas di Divisi 2.2, tanpa bahaya tambahan. Ransel Anda juga dapat dilengkapi dengan mekanisme pemicu piroteknik yang mengandung tidak lebih dari 200 mg bersih bahan peledak Divisi 1.4S.
Harap kemas ransel Anda sedemikian rupa sehingga tidak dapat diaktifkan secara tidak sengaja. Kantung udara di dalam ransel Anda harus dilengkapi dengan katup pelepas tekanan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tabung gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun untuk anggota badan mekanik
Anda boleh membawa tabung kecil berisi gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun, dari Divisi 2.2, yang dipakai untuk pengoperasian anggota badan mekanis, di tas jinjing dan di bagasi terdaftar. Anda juga dapat membawa tabung cadangan dengan ukuran yang sama jika diperlukan, untuk memastikan bahwa Anda memiliki persediaan bahan bakar yang cukup selama perjalanan Anda.
Kartrid gas kecil yang tidak mudah terbakar
Anda boleh membawa tabung gas kecil yang tidak mudah terbakar, mengandung karbon dioksida atau gas lain yang sesuai di Divisi 2.2, tanpa bahaya tambahan, yang dipasang pada perangkat keselamatan pribadi yang dapat menggembung sendiri (seperti Rompi Pelampung).
Harap pastikan bahwa:
- Hanya maksimal dua tabung kecil yang dipasang ke perangkat keselamatan yang dapat menggembung sendiri seperti jaket pelampung atau rompi
- Anda membawa maksimal dua perangkat keselamatan per orang
- Hanya maksimal dua tabung cadangan kecil yang dikemas untuk setiap perangkat penyelamat nyawa
- setiap perangkat Anda dikemas sedemikian rupa sehingga tidak dapat diaktifkan secara tidak sengaja
Jika Anda berencana membawa kartrid gas berukuran kecil yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun untuk perangkat lain, seperti pompa ban sepeda CO2 , jumlah yang diperbolehkan adalah – 04 kartrid per orang dan kapasitas maksimum setiap kartrid tidak boleh melebihi 28 gram (kapasitas air 50 mL).
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Pengeriting rambut mengandung gas hidrokarbon
Anda boleh membawa satu alat pengeriting rambut yang mengandung gas hidrokarbon di tas jinjing atau bagasi terdaftar. Harap pastikan penutup pengaman dipasang dengan aman di atas elemen pemanas.
Pengeriting rambut Anda tidak boleh digunakan di dalam pesawat kapan pun. Selain itu, Anda tidak boleh membawa isi ulang gas untuk pengeriting rambut di tas jinjing atau bagasi terdaftar.
Peralatan dengan tabung gas
Peralatan seperti Kulkas kecil / AC Portable / Dispenser air / Pembuat es krim / Pembuat es, umumnya mengandung gas bertekanan untuk pengoperasiannya.
Terkait peraturan barang berbahaya IATA, produk berikut dikecualikan dari peraturan, selama tidak rusak.
- Mesin yang berisi gas terkompresi yang tidak mudah terbakar, tidak beracun, dan cair – Tidak dianggap sebagai barang berbahaya, jika jumlah gasnya tidak melebihi 12 kg
- Mesin yang berisi gas kompres cair yang mudah terbakar, tidak beracun – Tidak dianggap sebagai barang berbahaya, jika memenuhi hal berikut:
- Berisi kurang dari 100g gas cair yang mudah terbakar, tidak beracun.
- Komponen mesin harus dirancang & diuji minimal tiga kali tekanan kerja mesin.
Dirancang dan dibuat untuk menampung gas dan mencegah risiko pecah atau retaknya komponen penahan tekanan selama kondisi transportasi udara normal.
Bahan bakar
Bahan bakar
Kompor kemah
Anda boleh membawa kompor kemah dengan tangki bahan bakar kosong, yang sebelumnya berisi bahan bakar cair yang mudah terbakar. Anda juga boleh membawa wadah bahan bakar kosong yang sebelumnya berisi bahan bakar cair yang mudah terbakar.
Harap pastikan bahwa:
- Tangki bahan bakar kompor kemah dan wadah bahan bakar telah terkuras seluruhnya dari semua bahan bakar cair. Untuk menghilangkan bahaya, kosongkan Tangki atau wadah bahan bakar setidaknya selama satu jam, kemudian biarkan dalam keadaan terbuka selama minimal enam jam agar sisa bahan bakar dapat menguap. Cara lainnya, seperti menambahkan minyak goreng ke dalam Tangki atau wadah bahan bakar Untuk Meningkatkan titik nyala sisa cairan, di atas titik nyala cairan yang mudah terbakar, dan kemudian mengosongkan Tangki bahan bakar dan/atau wadah, juga diperbolehkan.
- Tangki bahan bakar kompor kemah dan wadah bahan bakar memiliki penutup yang terpasang erat.
- Kompor kemah dengan tangki bahan bakar dan wadah bahan bakar kosong, dibungkus dengan bahan penyerap seperti handuk kertas, dan ditempatkan dalam kantong polietilen atau sejenisnya. Bagian atas tas kemudian harus ditutup rapat, atau dikumpulkan dan ditutup dengan karet gelang atau benang.
Kompor kemah baru atau wadah bahan bakar baru untuk kompor kemah, yang tidak pernah berisi bahan bakar cair yang mudah terbakar, tidak dianggap sebagai barang berbahaya dan dapat dibawa tanpa batasan. Namun, disarankan agar Anda menghubungi Qatar Airways terlebih dahulu untuk mendapatkan konfirmasi.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Sel bahan bakar
Anda boleh membawa sel bahan bakar yang berisi perangkat elektronik portabel (PED) bertenaga bahan bakar seperti kamera, ponsel, laptop, dan camcorder, di dalam tas jinjing.
Selain itu, Anda boleh membawa maksimal dua kartrid sel bahan bakar cadangan di tas jinjing Anda.
Berlaku batasan tambahan terkait sel bahan bakar. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Cairan
Cairan
Minuman beralkohol
Anda boleh membawa minuman beralkohol di tas jinjing dan bagasi terdaftar. Jika dalam kemasan eceran, minuman tersebut boleh mengandung lebih dari 24% tetapi tidak lebih dari 70% alkohol berdasarkan volume, dalam wadah tidak melebihi 5 liter. Jumlah total bersih maksimum minuman beralkohol per penumpang adalah 5 liter. Minuman beralkohol dengan kandungan alkohol tidak lebih dari 24% berdasarkan volume, tidak dianggap sebagai barang berbahaya menurut peraturan yang berlaku.
Apabila dibawa dalam tas jinjing, jumlahnya mungkin dibatasi lebih lanjut, karena peraturan lain, seperti LAG. Silakan periksa juga peraturan negara/bea cukai.
Cairan dan gel
Anda boleh membawa cairan, gel, pasta, dan aerosol dalam wadah hingga 100ml (3,4oz) di tas jinjing Anda. Wadah yang lebih besar dari 100 ml tidak diperbolehkan, meskipun hanya terisi sebagian.
Kontainer Anda harus dibawa dalam tas transparan, dapat ditutup kembali, berukuran satu liter atau satu liter, tidak lebih besar dari 20x20 cm (8x8 inci). Harap pastikan semua barang muat dengan baik di dalam kantong plastik.
Keamanan bandara akan meminta Anda untuk menunjukkan kantong transparan berisi cairan secara terpisah untuk pemeriksaan.
Apabila Anda bepergian dengan bayi atau memiliki kebutuhan diet khusus, Anda diperbolehkan membawa makanan dalam jumlah yang wajar, yang diperlukan selama penerbangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengecualian terkait pengangkutan makanan bayi, obat-obatan, dan persyaratan diet khusus, telusuri Pertanyaan yang Sering Diajukan kami.
Peralatan medis
Peralatan medis
Kemasan berinsulasi yang berisi nitrogen cair (Dry Shipper)
Anda boleh membawa kemasan berinsulasi yang berisi nitrogen cair yang didinginkan (dry shipper), yang terserap seluruhnya dalam bahan berpori, pada suhu rendah, di tas jinjing Anda dan di bagasi terdaftar. Kemasannya hanya boleh berisi barang-barang yang tidak berbahaya.
Tabung Oksigen atau Udara untuk keperluan medis
Anda boleh membawa tabung oksigen atau udara yang diperlukan untuk keperluan medis. Setiap tabung tidak boleh melebihi berat kotor 5 kg.
Anda tidak boleh membawa perangkat oksigen medis pribadi yang menggunakan oksigen cair pada diri Anda, di tas jinjing, atau di bagasi terdaftar Anda.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Alat pacu jantung radio-isotop
Anda diperbolehkan bepergian dengan alat pacu jantung radio-isotop atau perangkat lain, termasuk yang bertenaga baterai litium, ditanamkan ke dalam tubuh, atau dipasang di luar tubuh.
Spesimen tidak menular dengan cairan yang mudah terbakar
Anda boleh membawa spesimen tidak menular yang dikemas dengan sejumlah kecil cairan mudah terbakar, di tas jinjing dan bagasi terdaftar. Spesimen tidak menular meliputi spesimen mamalia, burung, amfibi, reptil, ikan, serangga, dan invertebrata lainnya, serta cairan mudah terbakar yang dikategorikan dalam UN 1170, UN 1198, UN 1987, dan UN 1219.
Harap pastikan bahwa:
(a) Spesimen tersebut:
- Dibungkus dengan tisu dan/atau kain katun tipis yang dibasahi dengan alkohol atau larutan alkohol, sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik yang disegel panas dan berisi cairan bebas tidak melebihi 30 ml, atau:
- Ditempatkan dalam vial atau wadah kaku lainnya dengan alkohol atau larutan alkohol maksimal 30ml;
(b) Spesimen yang telah disiapkan kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang kemudian disegel panas;
(c) Spesimen yang telah dibungkus kantong plastik kemudian dimasukkan di dalam kantong plastik lain yang terbuat dari bahan penyerap dan disegel panas;
(d) Kantong yang sudah jadi kemudian dimasukkan ke dalam kemasan luar yang kuat dengan bahan bantalan yang sesuai;
(e) Jumlah total cairan yang mudah terbakar per kemasan luar tidak melebihi 1 liter; dan
(f) Paket yang sudah lengkap diberi label, "Spesimen penelitian ilmiah, tidak dibatasi sesuai ketentuan khusus yang berlaku A180."
Termometer (medis atau klinis)
Anda boleh membawa satu termometer yang mengandung merkuri, untuk penggunaan pribadi, di bagasi terdaftar. Harap pastikan termometer Anda dikemas dalam wadah pelindung.
Anda tidak boleh membawa termometer yang mengandung merkuri di tas jinjing.
Termometer atau barometer
Jika Anda adalah staf badan meteorologi pemerintah atau lembaga resmi serupa, dan mendapat persetujuan, Anda boleh membawa termometer atau barometer yang mengandung merkuri, di tas jinjing Anda.
Barometer atau termometer harus dikemas dalam kemasan luar yang kuat dengan lapisan dalam yang tertutup rapat, atau kantong yang terbuat dari bahan kuat anti bocor dan tahan tusukan yang tahan terhadap merkuri, yang akan mencegah keluarnya merkuri dari kemasan, terlepas dari posisinya.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Alat bantu jalan
Alat bantu jalan
Alat bantu jalan diperbolehkan jika mobilitas penumpang terbatas karena disabilitas, kesehatan atau usia, atau masalah mobilitas sementara (misalnya, patah kaki).
Alat bantu jalan bertenaga baterai dengan baterai anti-tumpah
Anda boleh membawa kursi roda bertenaga baterai atau perangkat mobilitas serupa lainnya, dengan baterai nikel metal hidrida atau baterai kering yang basah dan tidak mudah tumpah. Harap pastikan bahwa Anda mengambil tindakan untuk mencegah aktivasi alat bantu jalan yang tidak disengaja.
Baterai anti-tumpah tidak boleh mengandung cairan yang bebas atau tidak terserap. Selain itu, jika Anda melepaskan baterai dari alat bantu jalan Anda, baterai yang dilepas tersebut, bersama dengan baterai cadangan lainnya, harus dibawa dalam kemasan yang kuat dan kaku untuk disimpan di ruang kargo.
Anda boleh membawa maksimal satu baterai cadangan basah dan tidak mudah tumpah, atau dua baterai cadangan nikel metal hidrida atau baterai kering.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Alat bantu jalan bertenaga baterai dengan baterai litium
Anda boleh membawa kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu jalan serupa lainnya, dengan baterai litium ion.
Jika baterai terpasang pada alat bantu jalan Anda, tidak ada batasan pada nilai watt-jam (Wh). Namun jika Anda melepas baterai dari alat bantu jalan, baterai tidak boleh melebihi nilai watt hour sebesar 300Wh. Jika alat bantu jalan Anda dilengkapi dengan dua baterai yang dilepas, masing-masing baterai tidak boleh melebihi nilai watt hour sebesar 160Wh.
Baterai yang dilepas, bersama dengan baterai cadangan, harus dimasukkan ke dalam kantong pelindung, dan dibawa ke dalam kabin penumpang. Mengenai baterai cadangan, Anda boleh membawa maksimal satu baterai litium ion cadangan dengan nilai Wh tidak melebihi 300 Wh, atau maksimal dua baterai litium ion cadangan, masing-masing dengan nilai Wh tidak melebihi 160 Wh. Pastikan baterai yang dilepas dikemas dengan benar untuk mencegah korsleting atau kerusakan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Alat bantu jalan bertenaga baterai dengan baterai yang mudah tumpah
Anda boleh membawa kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu jalan serupa lainnya dengan baterai mudah tumpah.
Harap pastikan bahwa baterai alat bantu jalan Anda, jika memungkinkan, dilengkapi dengan tutup ventilasi anti tumpah. Jika alat bantu jalan Anda tidak selalu dapat dimuat, disimpan, diamankan, dan dikeluarkan dalam posisi tegak, atau jika baterai tidak terlindungi dengan baik pada alat bantu jalan Anda, maka baterainya harus dilepas.
Baterai yang dilepas harus dibawa dalam kemasan yang kuat dan kaku, anti-bocor dan tahan terhadap cairan baterai. Baterai yang dilepas juga harus terlindung dari arus pendek, dipasang dalam posisi tegak di dalam kemasannya, dan dikelilingi oleh bahan penyerap yang kompatibel sehingga dapat menyerap seluruh isi cairannya secara memadai.
Pada kemasannya harus diberi label “BATERAI, BASAH, DENGAN KURSI RODA” atau “BATERAI, BASAH, DENGAN ALAT BANTU JALAN”, dan label “Korosif” dan “Orientasi Paket” harus dicantumkan. Paket lengkap ini akan dimuat di kompartemen kargo. Anda akan menerima informasi lebih lanjut saat menghubungi kami untuk mendapatkan persetujuan maskapai penerbangan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Pribadi dan ilmiah
Pribadi dan ilmiah
Peralatan pemantauan bahan kimia
Jika Anda adalah anggota staf Organisasi Anti Senjata Kimia, dalam perjalanan dinas, dan mendapat persetujuan, Anda boleh membawa peralatan pemantauan bahan kimia. Ini termasuk monitor bahan kimia (CAM) dan/atau monitor alarm dan perangkat identifikasi cepat (RAID-M), yang tidak memiliki baterai litium.
Harap pastikan bahwa peralatan pemantauan bahan kimia dikemas dengan aman. Instrumen yang mengandung bahan radioaktif tidak boleh melebihi batas aktivitas yang ditentukan dalam Tabel 10.3.C Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Menggunakan biang es (Karbon Dioksida Padat) untuk produk segar
Anda boleh membawa maksimal 2,5 kg biang es serta produk segar yang tidak diklasifikasikan sebagai barang berbahaya, dalam kemasan yang memungkinkan pelepasan gas karbon dioksida, di tas jinjing dan bagasi terdaftar.
Paket berisi biang es, di bagasi terdaftar, harus ditandai berat bersih biang es dan diberi label “BIANG ES”.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Benda penghasil panas
Anda boleh membawa barang-barang penghasil panas seperti obor bawah air (lampu selam) dan besi solder.
Jika Anda membawa peralatan bertenaga baterai yang mampu menghasilkan panas ekstrem, yang dapat menyebabkan kebakaran jika diaktifkan, seperti lampu bawah air berintensitas tinggi, komponen penghasil panas dan baterai harus dipisahkan satu sama lain.
Hal ini dapat dilakukan melalui pelepasan komponen penghasil panas, yaitu baterai atau komponen lainnya, misalnya sekring. Baterai apa pun yang telah dilepas harus terlindungi dari korsleting. Baterai yang dilepas harus dibawa dalam tas jinjing.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Mesin pembakaran internal atau sel bahan bakar
Mesin dan peralatan yang termasuk mesin pembakaran internal atau sel bahan bakar, hanya diperbolehkan jika memenuhi persyaratan yang disebutkan di bawah.
Mesin atau peralatan tidak boleh termasuk barang dan baterai berbahaya lainnya.
Mesin ini bertenaga bahan bakar yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi kelas atau divisi mana pun dari peraturan barang berbahaya, atau
Tangki bahan bakar kendaraan, mesin atau peralatan lainnya tidak pernah diisi bahan bakar apa pun, atau tangki bahan bakar telah dibilas dan dibersihkan dari uap dan telah dilakukan tindakan yang memadai untuk menghilangkan bahaya.
Penumpang harus memberikan dokumentasi tertulis atau elektronik yang menyatakan bahwa telah mengikuti prosedur pembilasan dan pembersihan.
Seluruh sistem bahan bakar mesin tidak memiliki cairan bebas dan semua saluran bahan bakar disegel atau ditutup atau dihubungkan dengan aman ke mesin atau peralatan.
Korek api dan pemantik rokok
Barang ini hanya diperbolehkan jika dibawa oleh orang tersebut
Anda boleh membawa sekotak korek api atau pemantik rokok kecil yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, selain gas cair, untuk digunakan sendiri. Untuk pemantik rokok, wajib memerlukan dua tindakan independen untuk mengaktifkan pengapian. Anda juga tidak boleh membawa korek api atau pemantik rokok di bagasi terdaftar atau tas jinjing Anda.
Selain itu, Anda tidak boleh membawa isian korek api dan isi ulang korek api sendiri, di bagasi terdaftar, atau di tas jinjing. Selain itu, Anda tidak boleh membawa korek api “gosok di mana saja”, “api biru” atau korek api “cerutu”.
Anda juga tidak diperbolehkan membawa pemantik api bertenaga baterai lithium, seperti “pemantik api laser plasma”, “pemantik api tesla coil”, “pemantik fluks”, “pemantik api busur” dan “pemantik api busur ganda”, tanpa tutup pengaman atau sarana perlindungan lainnya terhadap pengaktifan yang tidak disengaja.
Produk obat dan perlengkapan mandi non-radioaktif
Anda boleh membawa obat-obatan dan perlengkapan mandi non-radioaktif, di bagasi terdaftar dan tas jinjing Anda. Barang-barang tersebut termasuk aerosol seperti hairspray, parfum dan cologne, serta obat-obatan yang mengandung alkohol. Anda juga boleh membawa aerosol Divisi 2.2 yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun, tanpa bahaya tambahan, untuk olahraga atau penggunaan di rumah.
Jumlah bersih total produk obat-obatan dan perlengkapan mandi non-radioaktif, serta aerosol tidak beracun dan tidak mudah terbakar dari Divisi 2.2, tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter. Selain itu, jumlah bersih setiap item tidak boleh melebihi 0,5 kg atau 0,5l.
Katup pelepas pada aerosol harus dilindungi dengan penutup atau alat lain yang sesuai untuk mencegah keluarnya isi secara tidak sengaja. Harap diperhatikan bahwa pembatasan tambahan dapat berlaku.
Apabila dibawa dalam tas jinjing, jumlahnya mungkin dibatasi lebih lanjut, karena peraturan lain, seperti LAG.
Alat permeasi
Anda boleh membawa alat permeasi, untuk mengkalibrasi peralatan pemantauan kualitas udara di bagasi terdaftar. Harap pastikan bahwa perangkat Anda mematuhi persyaratan Ketentuan Khusus Peraturan Barang Berbahaya IATA A41.
Berlaku batasan tambahan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Peralatan jenis keamanan
Anda tidak boleh membawa peralatan jenis keamanan seperti koper, kotak uang, tas uang, dll, yang berisi barang-barang berbahaya seperti bahan kembang api dan baterai litium.
Namun, Anda boleh membawa perlengkapan jenis keamanan tertentu di bagasi terdaftar Anda, jika perlengkapan tersebut memenuhi persyaratan tertentu.
Berlaku batasan tambahan Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Bubuk
Bubuk
Bahan seperti bubuk
Anda tidak boleh membawa bahan-bahan seperti bubuk dalam wadah yang melebihi 350 ml di tas jinjing, dan bahan-bahan tersebut akan diperiksa lebih lanjut. Namun Anda boleh membawa bahan seperti bubuk dalam wadah melebihi 350 ml di bagasi terdaftar Anda.
Pembatasan di atas tidak berlaku untuk bahan seperti bubuk yang ada resep medisnya, susu formula bayi, dan jenazah.
Pembelian bebas bea untuk bahan seperti bubuk harus ditempatkan dalam kantong kemasan bersegel (STEB) yang tertutup rapat.
Berlaku batasan zat-zat seperti bubuk bagi penumpang yang bepergian ke/dari negara-negara yang disebutkan di bawah:
Australia
Penumpang berangkat dari bandara internasional di Australia. Penumpang yang bepergian ke Canberra melalui Sydney, saat terbang dengan Qatar Airways, harus melewati pemeriksaan keamanan transit internasional di Sydney.
Selandia Baru
Penumpang yang berangkat dari bandara internasional di Selandia Baru, termasuk penumpang transfer yang melewati titik pemeriksaan internasional, di Selandia Baru.
Qatar
Penumpang yang bepergian dengan penerbangan langsung dari Qatar ke Amerika Serikat.
Barang yang dibatasi demi keamanan
Barang yang dibatasi demi keamanan
Instrumen tumpul
Anda tidak boleh membawa benda tumpul yang dapat menyebabkan cedera serius bila digunakan untuk memukul di kabin pesawat. Barang-barang ini boleh dibawa dalam bagasi terdaftar Anda. Contoh barang tersebut antara lain:
- Pemukul baseball dan softball
- Peralatan seni bela diri
- Tongkat dan pentungan seperti tongkat baton, pentungan, dan tongkat malam.
Perangkat bahan peledak dan pembakar
Anda tidak boleh membawa bahan peledak dan bahan pembakar berikut ini, termasuk replikanya, yang dapat menyebabkan cedera serius atau mengancam keselamatan pesawat, seperti:
- Amunisi (dapat dibawa dalam bagasi terdaftar Anda dengan izin).
- Alat pemicu ledakan
- Detonator dan sekring
- Ranjau, granat, dan bahan peledak militer lainnya
- Piroteknik, termasuk kembang api
- Tabung atau selongsong peluru yang menghasilkan asap berisi dinamit, bubuk mesiu, dan bahan peledak plastik
Senapan dan senjata api
Anda tidak boleh membawa senapan, senjata api, dan perangkat lain yang dapat melepaskan proyektil sehingga menyebabkan cedera serius, atau barang yang dapat disalahartikan sebagai perangkat tersebut, termasuk mainan, barang antik, dan replikanya di dalam kabin pesawat. Namun, barang-barang berikut dapat dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar Anda:
Segala jenis senjata api, termasuk pistol, revolver, senapan, dan senapan berburu (dapat dibawa dalam bagasi terdaftar Anda dengan izin).
Senjata mainan, replika dan tiruan senjata api, yang dapat disalahartikan sebagai senjata asli
- Komponen senjata api tidak termasuk teropong senapan
- senapan angin bertekanan dan karbon dioksida, termasuk pistol, senapan pelet, senapan, dan senapan BB
- Pistol suar sinyal dan pistol starter
- Busur, busur silang dan anak panah
- Meriam tombak dan senapan tombak
- Katapel dan katapel tempur
Senjata kejut listrik dan alat yang melumpuhkan
Anda tidak boleh alat setrum di dalam kabin pesawat. Barang-barang berikut dapat dibawa dalam bagasi terdaftar Anda dengan izin:
- Alat untuk menyetrum, misalnya alat setrum seperti taser, dan tongkat setrum
- Alat penyetrum hewan dan pembunuh hewan
- Bahan kimia yang dapat menghentikan dan melumpuhkan, gas dan semprotan, seperti semprotan merica, merica atau capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pengusir hewan
Benda tajam
Anda tidak boleh membawa benda dengan ujung atau tepi tajam di dalam kabin pesawat. Barang-barang berikut dapat dibawa dalam bagasi terdaftar Anda:
- Barang-barang yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, kapak kecil, dan parang
- Kapak es dan penghancur es
- Pisau cukur dan pisau cutter
- Pisau dengan panjang bilah lebih dari 6 cm
- Gunting yang panjang bilahnya lebih dari 6 cm bila diukur dari titik tumpu
Peralatan seni bela diri dengan ujung atau pinggiran yang tajam, seperti pedang dan mandau
Barang-barang ini dapat dimasukkan ke bagasi terdaftar Anda.
Alat pertukangan
Anda tidak boleh membawa alat pertukangan yang dapat menyebabkan cedera serius di dalam kabin pesawat. Barang-barang berikut dapat dibawa dalam bagasi terdaftar Anda:
- Linggis
Bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel
- Peralatan dengan bilah atau poros yang panjangnya lebih dari 6 cm, yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan pahat
Gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel
- Obor las
- Pistol baut dan pistol paku
Barang-barang ini dapat dimasukkan ke bagasi terdaftar Anda.
Jumlah yang tertera di atas dapat tunduk pada pembatasan dan/atau peraturan lebih lanjut, tergantung pada produk atau keadaan fisik bahan, seperti peraturan Cairan, Aerosol dan Gel (LAG), dan peraturan setempat.
Saat mengemas barang berbahaya, harap patuhi peraturan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) dan otoritas setempat terkait
Baterai litium
Boleh atau tidaknya baterai litium dibawa di pesawat bergantung pada konfigurasinya dan peringkat watt-jam (Wh), jika dapat diisi ulang, atau kandungan litium (LC), jika tidak dapat diisi ulang.
Periksa tabel berikut untuk mengetahui apakah baterai dapat dibawa dalam bagasi Anda.
Peringkat Watt-Jam (Wh) atau (kandungan Litium) | Konfigurasi | Bagasi jinjing |
Bagasi terdaftar | Persetujuan Operator |
---|---|---|---|---|
≤ 100 Wh (2 gram) |
Baterai dalam peralatan | Ya (Maksimal 15 perangkat) | Ya (Maksimal 15 perangkat) | Tidak |
≤ 100 Wh (2 gram) | Baterai cadangan | Ya (Maksimal 20 baterai untuk semua jenis) | Tidak | Tidak |
> 100 hingga ≤ 160 Wh (2-8 gram) | Baterai dalam peralatan | Ya | Ya | Ya |
> 100 hingga ≤ 160 Wh (2-8 gram) | Baterai cadangan: Baterai apa pun dengan kapasitas litium di atas 160 Wh atau 8 gram, harus ditunjukkan dan dibawa sebagai “Kargo Udara” sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA. Jika baterai terkait dengan perangkat mobilitas yang akan Anda bawa, harap hubungi kami untuk rincian lebih lanjut tentang pengangkutan baterai tersebut. | Ya (Maksimal 2 baterai) | Tidak | Ya |
- Untuk mengonversi amp-jam (Ah) ke watt-jam (Wh), kalikan kapasitas terukur (Ah) dengan tegangan nominal (V). Jika Ah dinyatakan dalam miliAmps (mAh), bagi angka tersebut dengan 1000 untuk mendapatkan Ah.
- Anda boleh membawa maksimal 20 baterai, apa pun jenis baterainya. Batasan ini berlaku untuk semua jenis baterai termasuk baterai litium, baterai kering, baterai alkaline, baterai nikel kadmium, dll.
- Anda tidak boleh membawa baterai cadangan di bagasi terdaftar Anda. Di bandara, karena alasan apa pun, jika harus memuat tas jinjing Anda di bagasi pesawat sebagai bagasi terdaftar, harap pastikan tidak ada baterai cadangan di bagasi tersebut. Jika tersedia, harap keluarkan dan bawa di tas jinjing Anda.
- Terminal semua baterai cadangan harus terlindungi masing-masing dari korsleting dengan menempatkan baterai dalam kemasan eceran aslinya atau terminal isolasi. Anda dapat mengisolasi terminal dengan merekatkannya pada terminal yang terbuka atau mengemas setiap baterai ke dalam kantong plastik atau kantong pelindung terpisah.
- Harap matikan semua peralatan yang mengandung baterai, seperti kamera, laptop, dan ponsel, dan pastikan Anda mengambil tindakan untuk mencegah pengaktifan yang tidak disengaja saat peralatan tersebut dibawa dalam bagasi terdaftar Anda.
- Anda tidak boleh membawa baterai litium yang rusak, cacat, dan ditarik dari peredaran, serta perangkat yang berisi baterai tersebut, bersama Anda, di tas jinjing atau bagasi terdaftar Anda.
Jika perjalanan Anda melibatkan maskapai selain Qatar Airways, harap diperhatikan bahwa Anda tidak boleh memesan barang berbahaya, yang memerlukan izin untuk membawa sebelumnya dari Qatar Airways, dalam perjalanan antar jalur dan/atau perjalanan codeshare (jadwal perjalanan). Aturan ini tidak berlaku untuk kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu jalan. hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.