Tanggung jawab maskapai penerbangan untuk penumpang dan bagasi mereka
Pemberitahuan Peraturan EC 889/2002
Sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Komunitas Eropa 889/2002, pemberitahuan ini merangkum tanggung jawab Qatar Airways terhadap penumpang dan bagasi mereka. Untuk perincian yang lebih komprehensif dari peraturan pertanggungjawaban yang berlaku, lihat Ketentuan Umum Pengangkutan Qatar Airways yang tersedia berdasarkan permintaan dari Kantor Qatar Airways dan dapat dilihat di situs web Qatar Airways di www.qatarairways.com.
Lihat kondisi pengangkutanPemberitahuan Peraturan EC 889/2002
Pemberitahuan ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk klaim kompensasi, atau untuk menafsirkan ketentuan Regulasi atau Konvensi yang Berlaku dan tidak menjadi bagian dari kontrak antara Qatar Airways dan penumpang. Qatar Airways tidak membuat pernyataan mengenai keakuratan isi pemberitahuan ini.
Tidak ada batasan finansial untuk tanggung jawab dan untuk kerusakan yang terbukti hingga mencapai mata uang lokal yang setara dengan 113.100 SDR. Qatar Airways tidak akan bergantung pada pembelaan apa pun berdasarkan bukti bahwa pihaknya dan atau agennya melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk menghindari kerusakan atau bahwa tindakan seperti itu tidak mungkin dilakukan. Di atas jumlah itu, Qatar Airways dapat membela diri terhadap klaim dengan membuktikan bahwa Qatar Airways tidak lalai atau salah.
Jika seorang penumpang terbunuh atau terluka, Qatar Airways akan melakukan pembayaran di muka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi langsung berdasarkan tingkat kesulitan yang dialami dalam waktu 21 hari sejak identifikasi orang yang berhak mendapatkan kompensasi. Apabila terjadi kematian, pembayaran di muka ini tidak boleh kurang dari mata uang lokal yang setara dengan 16.000 SDR.
Keadaan yang menimbulkan dan batas tanggung jawab atas keterlambatan akan ditentukan oleh Konvensi yang berlaku untuk setiap kontrak pengangkutan penumpang sebagaimana ditentukan dalam nota kepada penumpang internasional tentang batasan tanggung jawab. Apabila Konvensi Montreal berlaku, tanggung jawab Qatar Airways akan terbatas pada mata uang lokal yang setara dengan 4.694 SDR. Qatar Airways akan bertanggung jawab atas kerusakan kecuali jika telah melakukan semua tindakan yang wajar untuk menghindari kerusakan atau tidak mungkin untuk mengambil tindakan seperti itu.
Qatar Airways akan dikenakan tanggung jawab atas penjagaan yang berlaku, untuk kehancuran, kehilangan, kerusakan atau keterlambatan bagasi sebagai berikut:
- Bilamana Konvensi Warsawa berlaku, sehubungan dengan kehancuran, kehilangan, kerusakan atau keterlambatan bagasi yang sudah diperiksa, tanggung jawab Qatar Airways terbatas hingga senilai mata uang lokal yang setara dengan 17 SDR per kilo, sedangkan untuk bagasi jinjing yang belum diperiksa, tanggung jawab Qatar Airways terbatas hingga senilai mata uang lokal yang setara dengan 332 SDR (sekitar EUR 410).
- Bilamana Konvensi Montreal berlaku, tanggung jawab Qatar Airways akan terbatas pada mata uang lokal yang setara dengan 1.131 SDR per penumpang untuk seluruh bagasi yang sudah diperiksa dan yang belum diperiksa.
Seorang penumpang dapat mengambil manfaat dari batas yang lebih tinggi dengan membuat pernyataan khusus paling lambat pada saat check-in dan dengan membayar biaya tambahan. Atau, penumpang harus memastikan bahwa barang bawaannya telah diasuransikan sepenuhnya.
Jika bagasi rusak, terlambat, hilang atau hancur, penumpang harus membuat pengaduan tertulis kepada maskapai penerbangan sesegera mungkin. Dalam hal kerusakan pada bagasi yang sudah diperiksa, penumpang harus membuat pengaduan tertulis dalam waktu 7 hari, dan dalam kasus keterlambatan dalam 21 hari, dalam kedua kasus terhitung sejak tanggal bagasi ditempatkan sesuai keinginan penumpang.
Apabila maskapai yang melakukan penerbangan tidak sama dengan maskapai penerbangan pengangkut, penumpang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atau untuk membuat klaim atas kerusakan terhadap maskapai mana saja. Apabila nama atau kode maskapai penerbangan ditunjukkan pada tiket, maskapai tersebut adalah maskapai penerbangan pengangkut.
Setiap tindakan di pengadilan untuk menuntut ganti rugi harus dilakukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal kedatangan pesawat, atau sejak tanggal pesawat seharusnya tiba.